Adendum Pemrosesan Data

1. Peran

Mitra atau pelanggan akhir umumnya bertindak sebagai pengendali data atau perusahaan untuk tujuan dan dasar hukum panggilan. Ring2.ai umumnya menjadi pemroses atau penyedia layanan untuk data yang ditangani berdasarkan instruksi tertulis. Ring2.ai dapat menjadi pengendali independen untuk catatan akun, keamanan, dan tagihannya sendiri.

2. Instruksi pemrosesan

Ring2.ai memproses data pribadi hanya untuk menyediakan layanan yang dipesan, mengamankannya, mendukung pengguna berwenang, mematuhi hukum, dan mengikuti instruksi yang didokumentasikan. Tujuan baru memerlukan kesepakatan tertulis.

3. Rincian pemrosesan

4. Kerahasiaan dan keamanan

Personel berwenang dan subprosesor wajib terikat kerahasiaan. Lampiran keamanan akhir harus mencakup kontrol akses, enkripsi, pencatatan log, pengelolaan kerentanan, pencadangan, pemulihan, isolasi, dan respons insiden.

5. Subprosesor

Ring2.ai akan mencantumkan penyedia hosting produksi, operator telekomunikasi, layanan suara, model, dukungan, dan subprosesor lainnya sebelum peluncuran, menyediakan mekanisme pemberitahuan perubahan yang disepakati, dan tetap bertanggung jawab atas perlindungan kontraktual yang diwajibkan.

6. Insiden

Setelah mengonfirmasi pelanggaran data pribadi yang memengaruhi data mitra, Ring2.ai akan memberi tahu mitra tanpa penundaan yang tidak semestinya dan memberikan informasi yang tersedia secara wajar untuk penilaian dan respons hukum. Target pemberitahuan kontraktual yang spesifik masih perlu disetujui.

7. Hak dan bantuan

Dengan mempertimbangkan layanan, Ring2.ai akan membantu secara wajar dalam permintaan subjek data, penilaian keamanan, penilaian dampak, dan pertanyaan regulator sebagaimana diwajibkan kontrak dan hukum.

8. Pengembalian, penghapusan, dan audit

Pada pengakhiran atau instruksi yang sah, Ring2.ai akan mengembalikan atau menghapus data dengan tunduk pada pencadangan dan penyimpanan wajib yang disepakati. Bukti audit, kuesioner, dan hak pemeriksaan di lokasi harus proporsional dan ditetapkan dalam kesepakatan akhir.

9. Transfer

Lokasi transfer lintas negara dan perlindungannya, termasuk klausul kontraktual bila diwajibkan, harus didokumentasikan sebelum pemrosesan produksi.

10. Lampiran penerapan